Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan status pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan dengan pertimbangan kasus Covid-19 di sejumlah negara dan ketetapan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Endemi merupakan penyakit yang menjangkiti suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat, dan menjadi karakteristik dari wilayah tertentu seperti malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit itu akan selalu ada di daerah tersebut namun dengan frekuensi atau jumlah kasus rendah.
"[Endemi Covid-19 Indonesia] kalau itu keputusannya ada di Bapak Presiden. Tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain dan WHO seperti apa," kata Budi kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menargetkan transisi pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia dapat tercapai setidaknya pada September 2022. Kondisi itu menurutnya dapat terpenuhi, dengan catatan apabila tidak ada mutasi virus corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan yang tinggi.
Sementara ini terdapat lima syarat pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari lima persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.
Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari lima persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.
"Kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya enam bulan," pungkasnya.
(khr/isn)