IM57+ soal Dewas Abai Setop Kasus Bohong Lili Pintauli: Tak Bergigi

CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 19:08 WIB
Dewas dinilai tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK.
Dewan Pengawas KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute mengaku kecewa terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Komisioner Lili Pintauli Siregar.

Anggota IM57+ Institute yang juga melaporkan dugaan pembohongan publik Lili, Benydictus Siumlala menilai bahwa keputusan ini justru membuktikan bahwa Dewas abai dalam tugas utamanya mengawasi pimpinan KPK.

"Dewas justru abai dalam tugas utamanya sebagai pengawas pelaksanaan tugas pimpinan KPK. Pimpinan KPK ke depan akan semakin berani melanggar nilai-nilai yang ada di KPK, karena terbukti sudah, Dewan Pengawasnya tidak bergigi," ujar Benydictus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, hal ini juga semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak revisi UU KPK pada 2019, yakni Dewas hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna. Menurut dia, keberadaan Dewas tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama ini.

Lebih lanjut, Benydictus mengatakan hal ini juga akan menghilangkan kepercayaan publik pada KPK. Ia meyakini publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimik dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas.

Ia juga mengaku kecewa bahwa Dewas menggabungkan dugaan kebohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjung Balai.

"Dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pascaberedarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik," tuturnya.

Menurut dia, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga anti-rasuah. Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi.


"Sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong," papar Benydictus.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia menambahkan.

Dewas KPK sebelumnya memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke persidangan etik.

Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER