Dirjen Daglu Tersangka, Fraksi Gerindra Minta DPR Panggil Mendag
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meminta pimpinan komisinya memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Ia meminta, pimpinan Komisi VI meminta izin ke pimpinan DPR untuk menggelar rapat di tengah masa reses yang tengah berlangsung saat ini.
"Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Mendag untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Daglu," ujar Andre kepada wartawan, Rabu (20/4).
Ia mengaku sudah mengendus hal yang aneh dengan polemik minyak goreng beberapa bulan terakhir sejak awal. Andre heran melihat Indonesia sebagai produksi minyak goreng dengan surplus hingga 11 miliar liter per tahun mengalami kelangkaan.
"Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahun hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti kita surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng," ucap Andre.
"Pertanyaannya kenapa minyak goreng enggak ditemukan? Ditambah kita produsen terbesar CPO dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan pemenuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga dalam negeri (DPO) terhadap minyak goreng.
Terkait perkara ini, sehari lalu Lutfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata dia.
(mts/kid)