Jalan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Roy Suryo Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 16:35 WIB
Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa mirip Jokowi dengan jeratan pasal UU ITE juncto KUHP.
Pakar Telematika Roy Suryo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan kasus pelanggaran UU ITE di lingkungan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).

Kasus ini bermula saat Roy mengunggah meme stupa itu di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada 10 Juni lalu.

Dalam keterangan gambar meme itu, Roy turut menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus Roy setelah diserbu netizen yang menganggap kicauannya tersebut tak pantas. Bukan hanya menghapus, Roy juga mengklaim dirinya hanya mengunggah ulang foto editan tersebut dilengkapi identitas akun asli pengunggah pertama.

Roy Laporkan Pengunggah Pertama ke Polisi

Buntut cuitan itu, Roy lewat kuasa hukumnya melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan kuasa hukum Roy  teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Terkait laporan ini, Roy pernah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan, Roy mengaku sudah menyerahkan bukti soal identitas akun penyebar pertama meme tersebut.

Di sisi lain, Roy juga dilaporkan dua pelapor berbeda terkait unggahan meme mirip Jokowi tersebut. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Lalu laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan atas Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan ini, Roy telah diperiksa selaku terlapor pada Kamis (14/7) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 11 jam pada hari itu, Roy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Minta Perlindungan LPSK, Rekomendasi Ditolak Polisi

Roy diketahui juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme stupa mirip Jokowi ini.

Usai pertemuan dengan LPSK pada Kamis (21/7) kemarin, Roy menyebut LPSK merekomendasikan penundaan atas penyidikan kasus meme stupa mirip Jokowi.

Roy turut memperlihatkan tembusan surat LPSK dengan nomor A.1116/KEP/SMPLPSK/VII tanggal 18 Juli 2022 tersebut. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkannya. Dia mengatakan LPSK memang memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk tidak menggugat Roy dengan pidana. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU 31/2014.

"Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pada pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin kepada wartawan.

Namun, belakangan rekomendasi LPSK ini ditolak polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa rekomendasi itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan.

Hingga akhirnya Roy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia pada Jumat (22/7) hari ini juga diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Hari ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER