Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) memohon keringanan hukuman atas tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Siskaeee melalui nota pembelaan atau pledoi yang diajukan setelah sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4).
Sidang digelar secara daring dan tertutup menimbang perkara yang menyangkut kasus asusila. Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Jadi kami juga tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin usai jalannya persidangan di PN Wates, Kamis (21/4).
Adapun alasan dari Siskaeee mengajukan keringanan atas tuntutan ini, menurut Afank, lantaran kliennya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu juga menjadi tulang punggung bagi keluarga.
"Klien kami masih kuliah, punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Afank.
JPU menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," Isti Arianti selaku salah satu JPU yang menangani perkara Siskaeee, usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin (20/3).
Isti menjelaskan, beberapa faktor seperti sosial hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa.
Intinya, kata Isti, Siskaeee dianggap telah membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan konten berbau pornografi sebagaimana diatur melalui dakwaan kesatu.
"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," tegas Isti.
Sidang perkara Siskaeee sesuai rencana akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis pada 28 April 2022.
Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.
Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017.
(kum/ain)