Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan. Hotman mengaku sudah beberapa kali menagih Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait kepengurusan Peradi, tetapi tidak pernah diberikan.
"Helo, helo, helo, mana SK Menteri. Dua Peraturan Menteri Hukum dan HAM jelas-jelas mengatur kepengurusan dari suatu perkumpulan hanya sah kalau sudah didaftarkan di Kemenkumham dan selanjutnya dapat SK Menkumham dan didaftarkan dalam berita negara," ujar Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial dan sudah diizinkan untuk dikutip, Kamis (21/4).
Lihat Juga : |
Hotman menjelaskan Peradi merupakan salah satu bentuk perkumpulan yang memerlukan SK Menkumham agar menjadi sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum dan Permenkumham Nomor 10/2019 jo Permenkumham Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
"Dalam Permenkumham tersebut diatur tata cara pendirian dan perubahan perkumpulan, pengurus merupakan organ dari perkumpulan sehingga apabila ada perubahan harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK persetujuan, serta diumumkan dalam berita negara," tutur Hotman.
Sebelumnya, Hotman memutuskan untuk keluar dari Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi, satu di antaranya ia tak setuju Otto kembali menjabat sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kalinya.
Menurut Hotman, hal itu tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
"Di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara," kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Selasa (19/4).
(ryn/pmg)