Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan penggeledahan dilakukan salah satunya di rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kami tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga menggeledah beberapa kantor yang terkait dengan Kementerian Perdagangan di wilayah Batam, Medan, dan Surabaya. Namun Febri belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai hasil dari penggeledahan tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami barang bukti elektronik dari para tersangka. Upaya itu dilakukan untuk mencari tahu secara rinci percakapan para tersangka sehingga berakibat pada perbuatan melawan hukum.
"Tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut bentuk-bentuk percakapan mereka di BB (barang bukti)," jelas Febrie.
Menurut dia, sudah ada 650 dokumen yang diteliti oleh Jaksa terkait dengan kasus itu. Selain itu, Febrie menuturkan sudah memeriksa 30 saksi dan 7 ahli untuk mendalami pasal persangkaan tindak pidana korupsi di kasus minyak itu.
"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para swasta ya," ucapnya.
Selain Indrasari, Kejaksaan turut menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
(mjo/ain)