Kejagung Salip KPK-Polri Bongkar Skandal Minyak Goreng Langka

CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 08:18 WIB
Polri dan KPK pernah menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di balik kelangkaan minyak goreng. Tetapi Kejaksaan agung yang mengungkap lebih dulu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan langsung pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kelangkaan minyak goreng yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan (ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Sebenarnya, tak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Namun, Kejaksaan Agung yang lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi di balik itu semua.

Kejagung Ungkap Kasus

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Salah satunya ialah pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka lainnya antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

"Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).

Indrasari, selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha yang sebenarnya tidak berhak. Atas dasar itu, Indrasari disebut melakukan pelanggaran hukum.

Perkara ini diusut juga tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki upaya yang diperlukan guna mengusut kelangkaan minyak goreng.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. Pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai keuntungan yang didapat Dirjen Daglu dari upaya penerbitan izin ekspor tersebut. Burhanuddin hanya mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan masih melakukan pengembangan.

"Bagi kami siapapun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (penindakan hukum)," kata dia.

Salip KPK-Polri

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi padahal pernah mengatakan bahwa polisi telah mengantongi nama-nama tersangka terkait kasus itu. Namun, nama tersangka tak pernah kunjung diumumkan Polri.

Salip KPK dan Polri

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER