Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Kasus Minyak Sawit CPO
Kejaksaan Agung menyatakan tak menutup peluang menjerat korporasi minyak sawit terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka dapat dilakukan jika ada bukti yang kuat.
"Dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kami tersangkakan. Apabila alat bukti cukup kuat untuk itu," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (22/4).
Lihat Juga : |
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara itu. Ia memastikan Kejaksaan Agung akan bersikap independen dalam mengusut kasus itu.
Febrie mengatakan mekanisme penyidikan akan dilakukan secara ketat. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara.
"Kami selalu dilakukan ekspose, hadir lengkap pejabat utama. Dari situlah kami akan pastikan," jelas dia.
Febrie mengatakan bahwa penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menangani perkara tersebut.
"Apakah ini TPPU semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan. Apakah ada tersangka lain, ari alat bukti ini masih kami evaluasi," cetusnya lagi.
Ada empat tersangka yang ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Dimana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.
(mjo/gil)