Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka di kasus ekspor minyak sawit Crude Palm Oil (CPO).
Pernyataan itu merespons permintaan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga yang mendesak untuk melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng mentah.
"Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," kata Jaksa Febrie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie mengklaim dalam menentukan tersangka, pihaknya tidak melihat jabatan seseorang. Dia bilang, tiga pengusaha itu terbukti terlibat dan memilik perannya masing-masing.
"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya," ucapnya.
Febrie menuturkan ketiga pengusaha itu berperan dalam pengurusan materil maupun kongkalikong terkait ekspor CPO. Karena alat bukti itulah, kata Febrie, pihaknya berani menetapkan tiga pengusaha itu sebagai tersangka dan patut dimintai pertanggungjawaban.
"Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materill itu sudah ditemukan penyidik sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggungjawaban gitu ya," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Padahal, ketiga tersangka itu diduga melanggar aturan pengadaan minyak dalam negeri, termasuk ketentuan harga pemerintah. Ada empat orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan tiga pengusaha.
Berdasarkan inisial, ketiganya adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan TS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," kata Sahat ditemui wartawan di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Kasus ini menurutnya sangat mengganggu pengusaha. Dia menyebut muncul kepanikan di tengah pengusaha yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.
"Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," ujar Sahat.