Warga Ledakkan Petasan di Anus Kucing karena Kesal Sering BAB di Rumah

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 18:34 WIB
Polisi NTB menyelidiki dua pelaku peledak petasan di anus kucing yang videonya sempat viral di media sosial.
Ilustrasi kucing. Polisi NTB menyelidiki dua pelaku peledak petasan di anus kucing yang videonya sempat viral di media sosial. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sat Reskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dua pelaku peledak petasan di anus kucing yang videonya sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan penyelidikan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari salah satu warga setempat pada 14 April lalu.

"Dari pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan," kata Artanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dua orang yang dilaporkan yaitu AI dan AR. AI adalah pemilik kucing yang memasukkan petasan/mercon ke dalam anus kucing dan membakarnya. Sementara AR yang memvideokan dan menjadikannya status WhatsApp.

Alasan Kesal dengan Kucing

Artanto menyebut AI beralasan melakukan perbuatan itu karena merasa kesal dengan kucing miliknya lantaran sering buang air besar dan buang air kecil di dalam rumah. Sementara AR memvideokan itu karena disuruh oleh terlapor AI.

Akibat perbuatan AI, lubang anus kucing yang bernama Dilla itu berair. Pelapor pun saat itu langsung memberikan obat tradisional untuk kucing itu.

"Saat ini kucing tersebut telah dititip untuk dirawat dokter hewan," ucapnya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu pasal 302 ayat 1 ke 1e dan ayat 2 KUHP. Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :

Ke 1e barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Ayat 2 Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER