Polisi Periksa Saksi Terlibat Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura

CNN Indonesia
Minggu, 24 Apr 2022 05:49 WIB
Anggota Polres Sukoharjo bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB saat melakukan pengecekan lokasi situs tembok peninggalan kraton di Pucangan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian telah memeriksa dua saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo,  Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan dua orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45). Dia adalah warga Pucangan Kartasura, Sukoharjo. Dan satu lagi adalah operator alat berat eksavator yang digunakan untuk membongkar tembok peninggalan Keraton Kartasura.

Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (23/4), Wahyu mengatakan orang dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya.

Penyelidikan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan menyokong pengusutan kasus tersebut.

Oleh karena itu, penentuan tersangka akan ditentukan PPNS BPCB, kata Wahyu, sedangkan Polres Sukoharjo akan menyokong lewat koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura itu.

Tim dari  dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Salah satu tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahul. Setelahnya, kata dia, usai pengumpulan data baru akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya," kata Harun.

Kategori Cagar Budaya, Harus Dilindungi

Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi menegaskan status tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo yang dirusak itu sudah masuk kategori cagar budaya (CB) yang harus dilindungi.

"Tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sedang dalam proses pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG), namun sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi," kata Sukronedi saat mengecek lokasi Tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu.

Sukronedi menjelaskan tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo tersebut memiliki panjang total 100 meter dan ketebalan 2 meter.

Tembok Keraton Kasunanan Kartasura tersebut, kata dia, sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Oleh karena itu, tegasnya ada ancaman sanksi jika ada perusakan terhadap cagar budaya tersebut.

Menurut dia, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Peringkatnya tembok masih dalam peringkat Kabupaten, tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," tutur Sukronedi.

Dia menjelaskan pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.

"Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," katanya.

Menyinggung soal pemugaran, kata dia, bentuk tembok akan dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi, namun masih harus melewati beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.

Sebagai informasi, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura itu dirusak menggunakan alat berat oleh orang yang disebut pemilik lahan. Dia nekat membongkar tembok itu dengan dalih  ingin membangun kos-kosan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menerangkan pada Maret 2022 lalu MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Setelah itu, pemilik lahan tersebut pada 18 April lalu mulai melakukan pembersihan lahan.

Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan, pada Kamis (21/4), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat berat eksavator milik NG.

Peristiwa perusakan tembok kraton tersebut diketahui  Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK