Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di 13 ruas jalan Jakarta tak berlaku selama libur Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku selama libur nasional pada Lebaran tahun ini. Libur nasional akan mulai berlaku dari tanggal 29 April hingga 6 Mei.
"Tidak diberlakukan. Jadi mulai tanggal 29, 29 April itu kan libur nasional itu, cuti bersama 30 April, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syafrin, tanggal 7-8 Mei juga tidak akan diberlakukan ganjil genap, karena akhir pekan. Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Dalam SK tersebut, ganjil genap berlaku tanggal 19 April sampai 9 Mei 2022. Namun, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada rencana penerapan ganjil genap di lokasi-lokasi wisata selama libur lebaran.
"Untuk saat ini tidak ada pengaturan ganjil genap di tempat wisata, tapi kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas setempat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan selama PPKM. Ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, di antaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, kendaraan pengangkut logistik dan sejumlah kendaraan lainnya.
(dmi/isn)