KPK Panggil Anak-Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Usut Pencucian Uang

CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2022 16:13 WIB
KPK memanggil Rizqi Aulia Rahmi dan Tin Zuraida selaku putri dan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Ilustrasi. KPK panggil anak dan istri Nurhadi Abdurrachman (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rizqi Aulia Rahmi dan Tin Zuraida selaku putri dan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama Tin Zuraida (staf ahli Kemenpan-RB) dan Rizqi Aulia Rahmi (Ibu Rumah Tangga)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (25/4).

Belum diketahui materi spesifik yang hendak didalami tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan ini. Sebelumnya, pada Jumat, 16 April 2021, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, dan kawan-kawan.

Ali mengatakan pihaknya menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Ali melalui pesan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU," sambungnya.

Sebagai informasi, Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER