Partai Amanat Nasional (PAN) tak menutup kemungkinan untuk turut melaporkan pegiat media sosial, Ade Armando ke kepolisian.
Sejauh ini, PAN sudah melaporkan pengacara Ade, yakni Muannas Alaidid terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Tidak tertutup kemungkinan ya, ingat tidak tertutup kemungkinan, kita juga akan melaporkan Ade Armando. Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (25/4).
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022. Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Moh. Eddy D. Soeparno dan pihak terlapor yakni Muannas Alaidid, dkk.
Muannas dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Semua bermula usai Eddy Soeparno mengunggah cuitan usai Ade Armando menjadi korban penganiayaan di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid lantas melayangkan somasi. Ada empat poin dalam somasi yang dilayangkan 14 April lalu.
Secara garis besar, pihak Ade Armando menganggap cuitan Eddy mengarah kepada pencemaran nama baik.
Eddy diberikan waktu 3x24 jam untuk menjawab somasi. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.