Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini buntut cuitan Eddy di Twitter yang dianggap menyinggung Ade. Meski, dalam cuitan itu Eddy hanya menuliskan inisial AA.
"Untuk laporan Ade Armando memang ada laporan polisi yang diterima Polda Metro kaitan dengan komentar dan cuitan di media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan nantinya penyidik bakal mendalami laporan tersebut. Termasuk, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Prinsipnya, tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindak lanjuti," ucap Zulpan.
Terkait hak imunitas Eddy, Zulpan mengatakan hal itu hanya berlaku jika melakukan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan.
"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," katanya.
Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut ihwal hak imunitas Eddy sebagai anggota DPR tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan masih didalami dan belum diketahui bagaimana proses hukum selanjutnya.
"Tergantung proses lanjutnya, nanti akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya nanti kepolisian nantinya akan mendalami," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).
Atas laporan ini, Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan pihaknya bakal melaporkan balik Ade Armando dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik," papar Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4).
Saleh juga menegaskan bahwa PAN akan menghadapi laporan dan somasi yang ditujukan pada Eddy itu.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," tuturnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman ikut berkomentar. Dia mengaku bingung, sebab Eddy merupakan seorang anggota DPR yang juga memiliki hak imunitas.
"Ya kita sih, kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung. Ini anggota DPR, bicara kok dilaporkan, ini ngerti enggak soal hak imunitas, begitu kan," ucap pemilik sapaan akrab Habib itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/4).
Menurutnya, seorang anggota dewan memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat dan beraktivitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Karenanya, anggota dewan tidak bisa dipersoalkan secara hukum.
"Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di UUD [1945], ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," ujarnya.
(dis/pmg)