TNI Angkatan Laut (AL) kembali menangkap kapal bermuatan bijih nikel yang diduga tidak memiliki dokumen sah di perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan melalui unsur KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355).
Komandan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355), Kolonel Laut (P) Ludfy, menjelaskan Kapal TB. Biak 9 yang menarik tongkang BG. Intan 7506 memuat Nikel Ore sejumlah 7.524,204 MT, ditangkap pada Kamis (21/4) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan Koarmada III.
"KRI AHP-355 yang saat ini tengah BKO (Bawah Kendali Operasi) Koarmada III melaksanakan Operasi Cendrawasih Jaya bersama dengan Denintel Koarmada II berhasil menggagalkan tindak pidana pelayaran pengangkutan Nikel Ore secara illegal diperairan Konawe Sulawesi Tenggara," kata Ludfy dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).
Ia menyampaikan, penangkapan kapal tersebut berawal dari informasi intelijen tentang dugaan sebuah kapal membawa bijih nikel dari Marombo menuju Morosi di perairan teluk Lasolo Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dari informasi tersebut, KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.
Saat pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran, diantaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan Kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS)
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB. Biak 9 dan BG. Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono," katanya.
Ia juga menyampaikan, saat ini sebagian dari sembilan awak kapal TB. Biak 9 dan BG. Intan 7506 berada di Posal Morowali. Sedangkan beberapa lainnya, berada di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal.
"Apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan. Atas temuan bukti awal, Kapal TB Biak 9 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah," kata dia.