Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Ikut Jejak Kakak Terjaring KPK

CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2022 17:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin OTT KPK. CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini membuat Ade mengikuti jejak sang Kakak, Rahmat Yasin, yang pernah berurusan dengan KPK.

Ade merupakan perempuan asli Bogor, kelahiran 29 Mei 1963. Ia juga aktif berorganisasi.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ade terlebih dulu dikenal sebagai pengacara. Tercatat, ia menjadi pengacara dari tahun 2000 hingga 2009 sebelum akhirnya memutuskan menggeluti politik.

Ia memutuskan bergabung dengan PPP sebagai kendaraan politiknya. Ia pun tercatat pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014.

Ade kembali terpilih sebagai anggota dewan di Kabupaten Bogor pada periode 2014-2019. Bahkan, kariernya saat itu semakin moncer setelah ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD.

Namun, pada tahun 2018 Ade memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan dan memilih maju dalam Pilkada Kabupaten Bogor. Diusung PPP, PKB, dan Gerindra, Ade maju bersama Iwan Setiawan.

Ade dan Iwan kemudian berhasil memenangkan pemilihan tersebut dan terpilih sebagai Bupati Bogor setelah meraih suara tertinggi sebanyak 912.221 suara atau 41,12 persen, mengalahkan empat pasangan calon lainnya.

Ikut Jejak Sang Kakak

Ade berasal dari keluarga yang kental dengan politik. Ayahnya, Muhammad Yasin merupakan salah satu perintis, pendiri, dan tokoh PPP.

Anak-anak Muhammad Yasin ternyata mengikuti jejak sang ayah. Rahmat Yasin, pun berkiprah di dunia politik dengan bergabung dengan PPP.

Rahmat tercatat pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2004-2009. Moncer sebagai anggota dewan, Ia kemudian terpilih sebagai Bupati Bogor periode 2009-2013 dan 2013-2018.

Namun, hanya setahun setelah menjabat sebagai bupati pada periode kedua, Rahmat terseret kasus korupsi. Ia pun harus berurusan dengan KPK.

Rahmat bahkan sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada tahun 2021.

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Hakim menilai Rahmat telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.

Selain itu, ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp773.856.000. Uang tersebut digunakan Rahmat untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.

Lihat Juga :

Ade Yasin saat ini masih dalam pemeriksaan KPK. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya. KPK sejauh ini belum menjelaskan detail kasus yang menjerat Ade.

Dari pihak juga belum ada penjelasan soal kasus yang ditangani KPK ini.

(dmi/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jokowi Memilih PSI Dibandingkan PPP

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK