Komisi Yudisial Usut Hakim Rekam Kolega Wanita Mandi di Sumsel
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk menindaklanjuti perbuatan asusila hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, berinisial BPT yang merekam koleganya saat sedang mandi.
"Saat ini, KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (27/4).
Miko menyatakan KY memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut terkaitpenegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga Mahkamah Agung (MA) harus memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa hakim BPT.
"Kedua, perbuatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum," kata Miko.
KY turut menyoroti sanksi yang diberikan MA terhadap BPT. Menurut Miko, sanksi penundaan gaji secara berkala selama satu tahun belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku.
"Perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas," tegas Miko.
"Memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama. Hal ini akan menjadi kerentanan bagi korban sehingga perlu mendapat perhatian serius," katanya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, berinisial BPT. Ia dinilai terbukti merekam hakim perempuan yang merupakan koleganya saat sedang mandi.
Hukuman disiplin itu dijatuhkan Badan Pengawasan MA pada periode Maret 2022.
Hakim BPT dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
(ryn/bmw)