Masa Penahanan Diperpanjang, Wali Kota Bekasi Lebaran di Rutan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2022 13:43 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan merayakan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah di Rutan KPK, Jakarta.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan merayakan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, karena tim Jaksa KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Pepen, sapaan Rahmat Effendi. Pepen akan mendekam di Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.


"Tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022, sebagai berikut RE dan WY di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4).

KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Wahyudin, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. Masa penahanan mereka diperpanjang 20 hari.

Ali menyampaikan pihaknya telah merampungkan berkas kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Barat, Rabu (5/1).

KPK pun menetapkan Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

(dhf/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER