Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar menegaskan harga tiket masuk objek wisata Pantai Pangandaran memang mengalami kenaikan sesuai dengan yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Pernyataan Benny itu merespons kabar tiket masuk Pantai Pangandaran diduga di-mark up oleh pihak pengelola.
Menurutnya, kenaikan tarif tiket masuk pengunjung ke tempat wisata sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
"Berkaitan dengan harga tiket, memang per 1 Mei ini sudah ada kenaikan begitu untuk kendaraan minibus ini ditarif Rp95 ribu dan itu berdasarkan perbup yang baru," ucap Benny, Jumat (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menegaskan tarif tiket parkir di Pantai Pangandaran yang viral dalam video bukan diatur oleh oknum, namun resmi dari pemerintah. Adapun tempelan kertas yang mengganti harga Rp60 ribu menjadi Rp95 ribu merupakan langkah efisiensi yang memanfaatkan cetakan tiket lama agar tidak mubazir
"Jadi bukan oknum dan segala macam, itu sudah ada perda yang baru," ucapnya.
Benny menuturkan pihaknya melalui Disparbud Kabupaten Pangandaran gencar menyosialisasikan kepada masyarakat ihwal perubahan tarif parkir di objek wisata.
"Memang saya memantau itu seminggu sebelum hari raya itu keluarnya perbub. Belum tersosialisasikan, tetapi kami informasikan di media sosial Instagram Disparbud Pangandaran," ujarnya.
Benny menambahkan berdasarkan peraturan daerah (perda), wilayah yang memiliki industri kepariwisataan per tiga tahun sekali ada revisi tarif masuk. Adapun perubahan tarif masuk terakhir kali dilakukan pada 2016.
Seharusnya, bila mengacu jadwal, maka perubahan tarif kembali dilakukan pada 2019.
"Idealnya 2019 kemarin itu sudah ada revisi tarif masuk, namun baru diubah sekarang karena kemarin masih dalam suasana pandemi (Covid-19)," katanya.
Untuk diketahui, sebuah video menayangkan dugaan getok harga tiket masuk ke kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, viral di media sosial.
Lihat Juga : |
Pada video yang berdurasi 15 menit itu menayangkan seseorang menunjukkan sebuah kertas berwarna biru muda yang bertuliskan Tiket Masuk Objek Wisata Pangandaran.
Pada video juga terlihat si perekam menyobek sebuah tempelan kertas pada tiket yang bertuliskan harga Rp95 ribu. Adapun di balik tempelan kertas tersebut terdapat tulisan harga Rp60 ribu.
Perekam menuding bahwa terdapat modus mark-up harga tiket pintu masuk objek wisata pantai Pangandaran yang seharusnya Rp60 ribu menjadi Rp95 ribu.
Sementara itu, tarif tiket Pangandaran terbaru yang dihimpun CNNIndonesia.com sebagai berikut.
Perorangan Rp10 ribu per orang, sepeda motor Rp20 ribu, mobil sedan dan sejenisnya Rp60 ribu, minibus Rp95 ribu, minibus besar Rp135 ribu, bus kecil Rp205 ribu, bus sedang Rp295 ribu, dan bus besar Rp515 ribu.
(hyg/agt)