Ridwan Kamil Rencanakan ASN di Jabar WFH Permanen

CNN Indonesia
Senin, 09 Mei 2022 15:38 WIB
Ilustrasi. Kebijakan WFH Permanen bagi ASN di Jabar (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan beberapa pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depannya bisa dilakukan dari rumah alias work from home (WFH) melalui sebuah sistem yang melibatkan kecanggihan teknologi digital.

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil saat menjadi pembina apel pagi lingkungan Pemda Provinsi Jabar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Senin (9/5).

Menurut Emil, sapaannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar saat ini sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus WFH dan yang harus tetap kerja ke kantor.

"Sedang dikaji apakah pascapandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru, apakah kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen nanti akan dikaji. Nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di zoom sudah beres, 27 kabupaten/kota bisa via zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via zoom bisa dipermanenkan," katanya saat mengawali hari pertama kerja setelah libur Lebaran di Bandung.

Emil menambahkan, ASN di lingkungan Pemprov harus terus berinovasi agar dapat menghadirkan pelayanan maksimal. Sehingga, harus terus berpikir dan melahirkan inovasi.

"Melayani sepenuh hati itu sudah menjadi tugas kita, juga memberikan pelayanan bagi warga yang mudah paham maupun yang lambat paham," ujarnya.

Selain itu, Emil meminta ASN di Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga. Ia menilai ASN di Jabar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi.

"Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM pun Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi," cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan terkait WFH sepekan atau setelah libur Lebaran mulai tanggal 9-13 Mei 2022.

Pemprov dalam penerapan WFH bagi ASN masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.

Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.

"Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar.

(hyg/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK