KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 07:21 WIB
KPU menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilu terkait Gibran terlambat 905 hari. Permohonan dianggap gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPU menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilu terkait Gibran terlambat 905 hari. Permohonan dianggap gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terlambat 905 hari.

Hal itu disampaikan KPU sebagai pihak termohon di sidang perselisihan hasil pemilihan umum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU menyebut para Pemohon dalam permohonannya juga telah mengakui permohonan diajukan melewati tenggat waktu. Pengakuan tersebut tercantum dalam permohonan pada halaman 39 poin 105.

"Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," kata KPU.

KPU menyatakan permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU.

Hal itu sesuai dalam ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Hasil pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2023. Namun, para Pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026.

"Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan," kata KPU.

KPU juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023 mengenai batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres.

Dalam perkara tersebut, pemohon meminta agar batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari. Namun, MK menolak permohonan tersebut.

"Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari," kata KPU.

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

(yoa/wis)
placeholder