Jam Malam Kafe di Jakarta Kini Boleh Buka Hingga Pukul 02.00 WIB
Rumah makan dan kafe di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jawa-Bali termasuk DKI Jakarta bisa buka hingga pukul 02.00 WIB.
Ketentuan jam operasional itu berlaku bagi restoran atau kafe yang baru buka pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional maksimal pukul 00.00 guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00," ucap Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung seperti pusat perbelanjaan tetap wajib tutup pukul 00.00 WIB. Sama seperti ketentuan sebelumnya.
Apabila tempat makan buka sejak pagi atau siang hari, jam operasional masih sama seperti ketentuan sebelumnya. Pada daerah PPKM level 3 hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Di daerah PPKM level 2, rumah makan yang buka sejak pagi atau siang hari dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas penuh 100 persen.
Seluruh ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 9 Mei kemarin.
Pada PPKM Jawa-Bali dua pekan ke depan, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 26 menjadi 84 daerah. Begitu pula dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 250 naik menjadi 259 daerah.
Jumlah daerah level 3 juga mengalami penurunan, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sudah tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level 4 dalam beberapa pekan terakhir.