Pemerintah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas 100 persen khusus untuk daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali.
Relaksasi juga diberikan pada daerah PPKM level 2, yang semula hanya bisa melaksanakan resepsi dengan kapasitas 50 persen, kini bertambah menjadi 75 persen. Sementara pada daerah PPKM level 3 tetap 25 persen.
"Namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada PPKM di luar Jawa-Bali, untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 2 hanya boleh melaksanakan resepsi paling banyak 50 persen dari kapasitas. Sedangkan pada daerah level 1 PPKM di luar Jawa-Bali boleh melaksanakan resepsi pernikahan dengan ketentuan 75 persen dari kapasitas ruangan.
Safrizal melanjutkan, seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 9 Mei kemarin.
Ia juga menginformasikan, pemerintah akan terus memperpanjang PPKM di Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk saat ini, pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dari 10-23 Mei 2022.
Untuk daerah Jawa-Bali, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu pula dengan jumlah daerah di level 3, menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah yakni Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah. Pemerintah juga mencatat nihil daerah level 4 baik selama PPKM Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Pola yang sama menurut Safrizal juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Kemudian daerah level 3 menurun, dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan level 3," pungkas Safrizal.
(khr/gil)