Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang diketuai Juniver Girsang meminta agar dilakukan musyawarah nasional (munas) bersama untuk mengakhiri polemik kepengurusan organisasi pengacara.
Juniver menganggap munas tersebut perlu digagas untuk menyatukan kepengurusan organisasi advokat yang kini seolah terpecah menjadi tiga.
"Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat," kata Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang kepada wartawan, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, munas bersama sempat dicanangkan sebagai komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dipimpin Luhut Pangaribuan.
Komitmen itu, kata dia, tercatat dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 25 Februari 2020 lalu.
Oleh sebab itu, Juniver tak sepakat dengan sikap Otto Hasibuan yang mengklaim bahwa Peradi di bawah naungannya merupakan satu-satunya organisasi provesi advokat yang sah.
Ia merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.
"Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah," jelasnya.
Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 juga telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.
MA, kata dia, mempertimbangkan bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.
Sebelumnya, kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan menuai sorotan publik. Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi lantaran tak setuju Otto Hasibuan kembali memimpin untuk ketiga kalinya.
Ia menyinggung hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno. Hotman pun menyinggung gugatan yang diajukan oleh Aamsyah dan telah diputus oleh hakim pada 18 April.
Namun, Peradi versi Otto membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Aamsyah telah diselesaikan secara internal.