Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Lebaran Berakhir 17 Mei

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 16:18 WIB
Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah berakhir selama masa libur Lebaran.
Ilustrasi. Polisi beri relaksasi SIM mati selama Lebaran 2022 (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah berakhir selama masa libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa dispensasi perpanjangan itu bisa dilakukan hingga 17 Mei 2022 mendatang.

"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, Satpas akan memprioritaskan layanan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya. 

Dia mengatakan bahwa mekanisme perpanjangan SIM tersebut sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5) kemarin.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April - 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," jelasnya.

Selain itu, kata Yusri, pengendara juga dapat memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

"Insya Allah sudah kami perbaiki secara prioritas ya," jelasnya.

Yusri menyebutkan jika masyarakat tak memanfaatkan waktu relaksasi tersebut maka SIM yang telah mati akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat yang baru.

"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin," tegasnya.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER