Polisi Tangkap Aktivis Papua Jefry Wenda Terkait Demo Tolak DOB

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Papua mengatakan Jefry Wenda dkk dari PRP ditangkap dengan dugaan melanggar UU ITE karena selebaran atau seruan aksi demo.
Ilustrasi aksi unjuk rasa di Papua. (AFP/SEVIANTO PAKIDING)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap setidaknya tujuh orang terkait unjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua di Jayapura pada Selasa (10/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan salah satu yang ditangkap adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda. Polisi menduga mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor KontraS Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura," kata Kamal kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan enam orang lain yang ditangkap bersama Jefry masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

Polisi mengatakan turut menyita satu unit komputer. Adapun tujuh orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota.

"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini," jelasnya.

Menurutnya, polisi mengkaji salah satu kalimat yang diserukan oleh Jefry dalam ajakan aksi. Hal itu diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Namun polisi belum mengungkap lebih lanjut mengenai seruan yang membuat Jefry ditangkap itu.

"Coba kami dalami dalam klarifikasi ini. Kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke tujuh orang tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, Jefry terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER