Eks Pejabat Waskita Tersangka Korupsi Proyek IPDN Segera Disidang

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2022 11:49 WIB
KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Adi Wibowo yang merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk itu segera diadili di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Adi Wibowo.

Dengan demikian, Adi Wibowo yang merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk segera diadili.

"Berkas perkara tersangka AW [Adi Wibowo] dinyatakan lengkap. Tim jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka AW dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan Adi masih tetap ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tim jaksa, lanjut Ali, mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN [Pengadilan Negeri] Jakarta Pusat," terang Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.

Konstruksi perkara bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Adi diduga mengatur calon pemenang lelang. Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.

Adi diduga juga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp27 miliar dari kasus dugaan korupsi ini.

Adi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER