KPK Tahan Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya soal Korupsi IPDN

CNN Indonesia
Rabu, 10 Nov 2021 18:20 WIB
Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk., Dono Purwoko ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono. Purwoko. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/11).

Dono Purwoko akan ditahan sebagai tersangka mulai tanggal 10 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Dono diketahui memberikan sejumlah uang sebagai imbalan fee atas penunjukan Adhi Karya dalam lelang proyek Gedung Kampus IPDN oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyerahan fee tersebut dilakukan oleh Dono selama periode November 2011 sampai April 2012. Karyoto mengatakan uang tersebut diberikan kepada Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Sekitar Desember 2011, Dono juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, padahal progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang. Meskipun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Akibat perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN itu, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk. Adi Wibowo sebagai tersangka.

KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

(ugo/tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER