Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (10/5). Ini merupakan kali pertama Ade Yasin dan kawan-kawan diperiksa sejak ditahan KPK pada 27 April 2022.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan penyidik mengonfirmasi perihal barang bukti hasil penggeledahan lewat pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti dimaksud terdiri dari mata uang asing, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.
"(Para saksi) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," ujar Ali, Rabu (11/5).
"Di samping itu juga didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," sambungnya.
Pendalaman materi tersebut turut ditanyakan kepada tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Ade Yasin diproses hukum oleh KPK karena diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.
Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bandung dan Bogor, Jawa Barat, pada 26-27 April 2022, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,024 miliar. Terdiri dari uang tunai Rp570 juta dan uang pada rekening bank dengan jumlah Rp454 juta.
Dari operasi senyap itu KPK turut mengamankan 12 orang, tetapi hanya menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.
Rinciannya, selaku pemberi suap ada Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/sfr)