Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5).
Mereka berlima dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi. Pasca dilantik, lima penjabat Gubernur itu harus mematuhi sejumlah ketentuan dan larangan.
Setidaknya terdapat empat larangan yang harus mereka patuhi. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Noor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 132A tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, empat larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Adapun mereka yang dilantik sebagai penjabat Gubernur di lima provinsi, di antaranya adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Kemudian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Penjabat Gubernur dilantik untuk menggantikan gubernur definitif di lima provinsi yang berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022. Pelantikan penjabat gubernur di lima provinsi ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.