Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang berlaku di Indonesia sejatinya menyimpang dari prinsip presidensialisme.
Menurutnya sistem presidensial yang sebenarnya tidak mengenal hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.
Selain itu, kata Saiful, tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme," kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Ia mencontohkan jumlah capres yang tampil di Pilpres Prancis yang baru saja berlangsung mencapai 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semipresidensial yang mencampur antara parlementarisme dengan presidensialisme.
Pun begitu di Amerika Serikat (AS), negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia. Menurutnya, syarat untuk menjadi capres di AS sederhana, yakni cukup berkewarganegaraan AS tinggal tetap di AS minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.
"Tidak ada syarat lain, misalnya harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di kongres atau DPR seperti di Indonesia. Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dollar dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU," katanya.
"Begitu sederhana,"imbuh Saiful.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) itu mengatakan peluang secara konstitusional untuk memperluas pencalonan presiden tetaplah ada. Pasalnya ambang batas 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi.
Menurutnya, ambang batas itu adalah aturan dalam undang-undang yang merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi.
"Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi," katanya.
Saiful mengatakan kalimat dapat diusulkan partai politik telah diterjemahkan partai politik di DPR menjadi harus 20 persen. Menurutnya, hal ini merupakan akibat tingginya ambang batas presiden sehingga peluang untuk mendapatkan capres lebih fresh menjadi terbatas.
Berdasarkan catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 diketahui terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.