Sebanyak 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Buddhis di Jawa Barat menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak 2566 BE. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi itu, sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jabar yang diajukan lapas dan rutan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo mengatakan, mereka yang dapat remisi khusus Waisak itu diajukan karena berkelakuan baik selama menjalani pembinaan hingga sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total 23.996 orang napi dan tahanan se-Jabar, ada 62 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak," kata Sudjonggo, Senin (16/5).
Adapun ke-62 napi yang mendapatkan remisi tersebut, belum ada yang langsung bebas. Menurut Sudjonggo, ke-62 napi tersebut termasuk mendapatkan remisi kategori remisi khusus I yang mana usai mendapatkan remisi, napi masih tetap dibui.
"Untuk yang 15 hari ada 3 orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang, dan 2 bulan ada 14 orang," ujarnya.
Sudjonggo menjelaskan, para napi yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini berlatar belakang aneka tindak pidana. Mayoritas dari kasus narkoba.
"Untuk narkoba 48 orang, sementara korupsi dua orang," tuturnya.
(hyg/isn)