Polisi Tangkap Warga Nyamar Jadi Tarzan Usai Bunuh Pacar di Sukabumi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2022 05:16 WIB
Tersangka sempat berupaya mengelabui polisi dengan berpura-pura menjadi tarzan. Barang bukti berupa rambut palsu dan pisau diamankan.
Ilustrasi. Polisi menangkap warga Sukabumi yang sembunyi di Gunung Walat dan berpura-pura menjadi tarzan usai membunuh kekasihnya (Luke Pamer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Sukabumi, Jawa Barat berinisial RR alias Aden (30) yang membunuh kekasihnya ditangkap aparat kepolisian saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak.

RR sempat berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu. Polisi lalu menangkapnya sekitar Pukul 14.00 WIB, Senin (16/5).

"Ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, penangkapan bermula usai RR membunuh kekasihnya yakni SUK (33) yang merupakan seorang janda.

RR menghabisi nyawa SUK karena tidak terima yang bersangkutan rujuk dengan mantan suaminya. Diketahui, RR baru 4 bulan menjalin cinta dengan SUK.

RR yang tidak terima lalu mendatangi rumah SUK pada Kamis lalu (12/5). Terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5).

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER