
MUI: Poliandri Haram dalam Ajaran Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.
Hal itu ia sampaikan untuk menyoroti pengusiran warga terhadap NN (28), perempuan bersuami dua di Cianjur, Jawa Barat.
"Poliandri haram dan tidak sah nikah yang kedua," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/5).
Cholil menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.
"Haram artinya kalau dilakukan dosa," kata dia.
Media sosial ramai dengan viral video pengusiran perempuan berinisial NN (28) karena diduga melakukan poliandri atau bersuami dua di Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu,Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu.
Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep dikutip dari detikcom, Selasa (17/5).
Lihat Juga : |
[Gambas:Video CNN]