Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua anak.
Jika sebagian dari Anda biasa mengurus langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil, rupanya tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.
![]() |
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Lihat Juga :![]() Sudut Cerita Nama Ibu Tunggal Pun Berhak Ada di Lembar Ijazah |
Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online
Demikian syarat dan cara membuat akta kelahiran online yang bisa Anda lakukan.
Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.
“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” tutur Zudan dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
(nma)