Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Mojokerto
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban meninggal kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (17/5). Penyerahan santunan itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5) pagi tersebut, sebanyak 14 orang yang meninggal dunia di lokasi kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara, 11 korban yang mengalami luka ringan dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kota Mojokerto.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian itu. Dia mengatakan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
"Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit serta perbankan," kata Rivan di Surabaya, Selasa (17/5).
Rivan menjelaskan, santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Selain itu, untuk korban luka-luka, Rivan menegaskan bahwa Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," ujar Rivan.
(rea)