Jadi Saksi Sidang Mafia Tanah, Nirina Ingin Keadilan Berpihak Korban

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2022 14:58 WIB
Nirina Zubir datang ke PN Jakarta Barat untuk dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan mafia tanah yang menjerat mantan ART-nya.
Nirina Zubir datang ke PN Jakarta Barat untuk dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan mafia tanah yang menjerat mantan ART-nya. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris Nirina Zubir terlihat menghadiri sidang kasus mafia tanah yang menjerat mantan asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita dan suami Endrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada persidangan kali ini, Nirina dihadirkan sebagai saksi korban. Ia tampak datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB.

Ditemui awak media di lokasi, Nirina mengaku belum pernah mengikuti jalannya persidangan. Ia lantas berharap berharap keadilan akan berpihak kepada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Doain semoga semuanya lancar dan juga apa namanya keadilan berpihak kepada kami para korban. Saya mau lihat sih jalannya seperti apa, belum pernah ke pengadilan sebelumnya," kata Nirina di PN Jakbar, Selasa (17/5).

Sebelumnya, Nirina akan menjalani sidang kasus mafia tanah yang menjerat mantan asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita dan suaminya Endrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).

Pada kesempatan ini, Nirina akan diperiksa sebagai saksi korban. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) PN Jakbar, Eko Aryanto.

"Agendanya seperti itu (pemeriksaan saksi korban)," kata Eko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/5).

Eko mengatakan dakwaan terhadap mantan pembantu Nirina sudah dibacakan. Berdasarkan keterangan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang kasus ini telah digelar sejak 10 Mei lalu.

"Baca surat dakwaan sudah," ujar Eko.

Riri dan suaminya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang penggunaan akte yang seolah-olah asli Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian, mantan ART Nirina juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penggunaan akta atau surat palsu yang bisa menimbulkan kerugian.

Jaksa juga mendakwa Riri dan suaminya dengan dakwaan lebih subsidari berupa 362 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

(iam/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER