Golkar Bantah Pembentukan Koalisi PAN-PPP Terkait Isu Kudeta Airlangga

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 10:48 WIB
Partai Golkar membantah pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu terkait kabar desakan Munaslub yang ingin menggantikan Airlangga Hartarto.
Partai Golkar membantah pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu terkait kabar desakan Munaslub yang ingin menggantikan Airlangga Hartarto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus membantah pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu terkait kabar desakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Menurutnya, dorongan penyelenggaraan Munaslub Golkar tidak ada di internal partainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan itu masalahnya. Internal Golkar tidak ada [munaslub], saya Sekjen loh. Jadi dibilangin bahwa Airlangga ada Munaslub, Munaslub, enggak ada. Enggak ada itu," kata Lodewijk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).

Ia mengklaim internal Golkar solid. Menurutnya, kabar kudeta Airlangga hanya muncul di media.

"Ya, solid. Kita keliling Indonesia tidak ada masalah. Cuma keluar di media seperti itu ya sudahlah," katanya.

Golkar, PAN, dan PPP resmi membentuk koalisi baru dengan nama Koalisi Indonesia Bersatu pada Kamis (12/5). Koalisi ini disebut sebagai langkah awal bagi Golkar, PAN, dan PPP untuk menghadapi Pemilu 2024.

Meskipun Pemilu 2024 masih dua tahun lagi, komitmen kerja sama tiga parpol itu diklaim mengisyaratkan keseriusan untuk membangun platform, gagasan, serta ide yang akan disepakati bersama.

Namun, koalisi tersebut belum mendeklarasikan ataupun mengungkapkan bakal mengusung tokoh atau sosok mana sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap organisasi Partai Golkar, Adies Kadir menyebut isu munaslub sama sekali tidak valid dan bertentangan dengan AD/ART partai.

Menurutnya, saat ini tak ada isu genting di internal partai yang mengharuskan menggelar Munaslub. Merujuk AD/ART partai pasal 39 ayat 3, ucap dia, terdapat sejumlah syarat untuk menggelar Munaslub. Di antaranya, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

"Tidak ada pula sesuatu hal yang bisa dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa. Semuanya baik-baik saja. Jadi, tidak ada hal apapun yang harus diributkan," kata Adies.

(mts/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER