Bareskrim Cekal Lima Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 20:30 WIB
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) lima tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap lima tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri mengirimkan surat pencekalan terhadap lima tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kelima tersangka itu diduga telah melarikan diri keluar negeri.

"Perkembangannya saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot mengatakan saat ini proses administrasi untuk penerbitan red notice terhadap lima tersangka itu masih dalam proses.

Lima tersangka yang masih buron masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Namun, polisi belum peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Fahrenheit ini.

"Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice terhadap kelima tersangka tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total 10 tersangka. Lima diantaranya sudah ditangkap. Adapun salah satu tersangka yang telah diciduk ialah Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto.

Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.

Tersangka juga mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan para tersangka mengaku kepada masyarakat bahwa aplikasi Fahrenheit punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.

"Setelah kami dalami, skema ponzi," kata Whisnu, Kamis (7/4) lalu.



(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER