DPR, KPU dan Pemerintah Rapat 23 Mei Sepakati Anggaran Pemilu 2024
Komisi II DPR RI bakal kembali menggelar rapat dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menentukan nasib pelaksanaan Pemilu 2024 pada Senin (23/5).
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan rapat yang digelar pekan depan itu khususnya bakal menindaklanjuti kesepakatan hasil rapat konsiyering yang digelar sebelumnya pada 13 Mei lalu.
"Hasil kesepakatan dalam konsinyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," ujar Guspardi dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Guspardi menjelaskan rapat konsiyering dimaksudkan sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga, kata dia, membahas lebih detail terkait anggaran yang dinilai masih jumbo.
Dia mengungkap setidaknya ada lima isu krusial yang dibahas dalam rapat konsinyering dan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Senin pekan depan. Pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari usulan KPU semula Rp86 triliun.
Kedua, durasi masa kampanye dari sejumlah opsi usulan seperti pemerintah yang mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari. Kemudian di dalam hasil rapat konsiyering disepakati masa kampanye menjadi 75 hari.
Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU menyaratkan agar pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024.
Keempat, terkait waktu penyelesaian sengketa pemilu yang dipersingkat. Hasil rapat konsinyering menyepakati waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat dan telah disetujui pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lihat Juga : |
Hasil konsinyering, lanjut Guspardi, menyepakati pemerintah dan DPR akan bertemu Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas hal tersebut.
"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," katanya.
Terakhir, ucap Guspardi, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai. Dengan demikian, kata dia, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem gang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.
(thr/kid)