Pukat UGM Dorong Kejagung Jerat Korporasi di Kasus Ekspor CPO

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2022 08:50 WIB
Pukat UGM menyatakan korporasi atau perusahaan memperoleh keuntungan dari perbuatan tersangka korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Pukat UGM mendorong Kejaksaan Agung (Agung) menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). (ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Agung) menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Korps Adhyaksa baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; konsultan swasta bernama Lin Che Wei.

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

"Ini sebuah keharusan menurut saya, tidak cukup hanya menjerat orang pribadi para pengurus korporasi ya, ada tiga orang dari tiga perusahaan. Harus juga dijerat korporasinya sebagai tersangka," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).

Menurutnya, ada sejumlah alasan mengapa Kejagung harus menjerat korporasi. Pertama, perbuatan para tersangka dilakukan atas nama korporasi.

Selain itu, korporasi juga memperoleh keuntungan dari perbuatan para tersangka.

"Alasan ketiga karena sudah terjadi, berarti tidak ada pencegahan yang dilakukan oleh korporasi," katanya.

Dari sisi aturan, kata Zaenur, Pasal 20 UU Tipikor telah mengatur bahwa selain perorangan, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindakan perkara korupsi.

Tak hanya itu, ada juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

"Sehingga seharusnya sudah dimudahkan aparat penegak hukum dalam penuntutan terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung kembali menjerat satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO, yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meyakini Lin Che Wei membantu agar perizinan ekspor CPO dapat dikeluarkan bagi perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang penerbitan izin ekspor CPO-nya didapatkan melalui bantuan Lin Che Wei.

Sementara Direkut Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan Lin Che Wei mendapat bayaran selaku konsultan oleh tiga perusahaan eksportir minyak sawit mentah.

Diketahui penjeratan hukum pada korporasi pernah terjadi beberapa kali dalam lima tahun terakhir. Salah satunya kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ketika 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula pada kasus tindak pidana korupsi PT Asabri yang menjerat lebih dari 10 korporasi.
 

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER