Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran dan Syaratnya

CNN Indonesia
Minggu, 22 Mei 2022 12:12 WIB
Bila menemukan kesalahan penulisan nama akta kelahiran, Anda bisa ajukan permohonan ganti nama. Berikut syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran.
Bila menemukan kesalahan penulisan nama akta kelahiran, Anda bisa ajukan permohonan ganti nama. Berikut syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran. (Dok. Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran bisa diubah. Anda dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penggantian nama di akta kelahiran.

Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran beserta syarat dokumen yang harus dipersiapkan.

Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Akta kelahiran atau disebut juga akta lahir adalah sebuah bukti sah mengenai status peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen ini sangat penting, karena akta kelahiran merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan masyarakat. Sebut saja untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Susunan Keluarga (KSK), hingga untuk keperluan administrasi sekolah anak.

Akta kelahiran berisi informasi mengenai kelahiran dari seseorang. Mulai dari nama anak, nama orang tua, tempat lahir, dan sebagainya. Biasanya akta kelahiran ini dibuat sesaat setelah kelahiran dari yang bersangkutan.

Data pada akta kelahiran ini sendiri bisa diubah, terutama pada nama yang bersangkutan. Jika seseorang ingin melakukan perubahan nama pada akta kelahiran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, prosedur, hingga persyaratannya.


Prosedur Penggantian Nama pada Akta Kelahiran

Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.

Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana, dalam kasus ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil daerah setempat yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.

Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima.

Dalam proses pergantian nama pada akte kelahiran tersebut, tentu saja terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Masih dinukil dari sumber yang sama, setidaknya terdapat 4 persyaratan untuk melakukan penggantian nama pada akte kelahiran.

Agar proses pergantian nama pada akta kelahiran ini bisa berlangsung dengan cepat, sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka bisa jadi akta kelahiran yang baru tak kunjung jadi karena kurangnya persyaratan.


Syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran, lanjut sebelah...

Syarat dan Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER