Anda selaku pemohon perlu mempersiapkan berkas yang menjadi syarat permohonan ganti nama di akta kelahiran, meliputi:
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi.
Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Susunan Keluarga atau KSK.
Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon sudah melangsungkan pernikahan.
Lihat Juga : |
Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di akta kelahiran, sebagai berikut.
Demikian syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran yang harus dipenuhi bagi pemohon.
(ahd)