Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran dan Syaratnya
Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Akta Kelahiran
Anda selaku pemohon perlu mempersiapkan berkas yang menjadi syarat permohonan ganti nama di akta kelahiran, meliputi:
1. Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi.
2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Fotokopi KTP + KSK
Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Susunan Keluarga atau KSK.
4. Fotokopi Akta Perkawinan
Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon sudah melangsungkan pernikahan.
Lihat Juga : |
Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran
Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di akta kelahiran, sebagai berikut.
- Siapkan berkas-berkas di atas beserta salinan aslinya
- Pergi ke dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Petugas loket Dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
- Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
- Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya.
Demikian syarat dan cara mengganti nama di akta kelahiran yang harus dipenuhi bagi pemohon.
(ahd)[Gambas:Video CNN]
