Miss Global 2022 asal Estonia, Valeria Vasilieva yang menyebut polisi di Bali korup, sudah kembali ke negara asalnya pada 17 Mei 2022. Ia pergi menggunakan maskapai Qatar Airways.
"Sudah pulang, saya dapat info dari imigrasi tanggal 17 Mei 2022 sudah pergi," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pencarian Valeria dihentikan sementara setelah kepergiannya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi apakah Valeria bakal dicekal atau di-blacklist masuk Bali nantinya.
"Masalah pencekalan atau di blacklist di sini, kita akan gelarkan dengan pimpinan kami nanti konfirmasi dengan Kanwil Kemenkumham," ujarnya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui Valeria sudah pulang ke negaranya. Ia pun baru menerima laporan tadi pagi dari pihak Imigrasi Bali.
"Imigrasi baru menyampaikan tadi pagi sudah ketemu sesuai dengan manifesnya sudah (keluar) dari Bali. Ditemukan datanya, setelah dicek sudah keluar," ujarnya.
Valeria Vasilieva viral karena menyebut polisi di Bali korup. Dia datang ke Bali untuk mewakili negaranya mengikuti Miss Global di Pulau Dewata.
"Namanya Valeria. Dia perwakilan dari Negara Estonia untuk mewakili kegiatan Miss Global di Bali. Perwakilan negara, kita belum tahu kegiatan di sini karena belum ada iklannya lagi," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis (19/5).
Setelah video itu viral, polisi melakukan pelacakan dan diketahui bahwa bule itu menginap di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali. Namun setelah didatangi ke hotel, bule tersebut tidak ada.
Video yang diunggah di akun Tiktok Valeria Vasilieva yaitu @lerusi_k membuat konten yang dianggap menghina polisi saat dirinya tengah berlibur di Bali. Dia menyebut polisi di Bali adalah koruptor karena selalu meminta uang kepada turis.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan terkait konten video yang viral tersebut menjadi wewenang pihak kepolisian.
Anggiat sempat menyatakan Valeria belum tentu langsung dideportasi apabila ditangkap polisi di Indonesia.
"Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk adat istiadat. Namun demikian setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tidak serta merta dideportasi karena setiap peraturan perundang-undangan memiliki aparatur penyelenggaranya," kata Napitupulu dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, bahwa Valeria harus diproses hukum dulu baru dapat diusulkan oleh pihak Imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya.
"Dalam hal ini, harus didahulukan proses hukum oleh aparatur terkait lalu dapat diusulkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi," ujar Napitupulu.
(kdf/pmg)