Jokowi Didesak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2022 14:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh Ilhamsyah mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat berat masa lalu. Hal ini bertalian dengan peringatan 24 tahun reformasi pada 21 Mei 2022.

"Di momentum 24 tahun reformasi, Partai Buruh mendesak agar pemerintah Jokowi segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM selama periode perjuangan reformasi," ujar Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Menurut Ilhamsyah, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM yang harus segera diselesaikan. Kasus-kasus itu adalah penculikan dan penghilangan paksa aktivis, pemerkosaan massal etnis Tionghoa, dan Tragedi Semanggi.

Kemudian, peristiwa kerusuhan 27 Juli (Kudatuli), pembunuhan Marsinah, dan pembantaian Santa Cruz di Timor Leste.

Ilhamsyah mengatakan reformasi telah memberikan ruang bagi buruh dan rakyat kecil untuk mengekspresikan kepentingan ekonomi dan politik secara terbuka. Salah satunya dengan membentuk partai politik.

Namun, menurut dia, saat ini reformasi mengalami kemunduran. Cita-cita mulia yang dulu diperjuangkan segenap elemen rakyat makin kabur.

"Oleh karena itu, Partai Buruh mengajak seluruh elemen pejuang demokrasi di seluruh Tanah Air untuk menyatukan kekuatan," ujar Ilhamsyah.

"Kita harus memastikan pada 2024 nanti reformasi kembali ke relnya. Bergerak maju demi Indonesia yang lebih baik," tambahnya.

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) juga mendesak Jokowi memproses pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi Trisakti 12 Mei 1998.

JSKK mengatakan aksi unjuk rasa 1998 membuahkan reformasi. Namun, 24 tahun berjalan, pelanggaran HAM dalam peristiwa itu tak juga diusut.

"Kami mohon Bapak Presiden untuk bertindak tegas dengan memerintahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya Tragedi Trisakti dan Kerusuhan 13-15 Mei 1998 sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata JSKK dalam surat terbuka di akun Instagram @aksikamisan, Kamis (19/5).

(dmi/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK