Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014, Nandang Wibowo terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Kota Ambon tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di toko retail Alfamidi dan Alfaexpress. Nandang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (20/5).
Selain Nandang, kata Ali, KPK juga memeriksa 18 saksi lainnya. Mereka antara lain, Sekretaris Wali Kota (sejak 2011) sekaligus Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Nunky Yullien Likumahwa.
Kemudian, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023 Ferdinanda Johana Louhenapessy.
Kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Salatalohy, dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.
Kemudian, Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, dan Gustaf Dominggus Sauhatua Nendissa dari Dinas pertanian dan Ketahanan setempat.
Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021 Lucia Izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa.
Serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.
Selain unsur pemerintahan Kota Ambon, KPK juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan antara lain, Direktur CV Angin TImur Anthony Liando, Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit TUahatu, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Kemudian, Direktur CV Rotary dan Direktris CV Lidio Pratama.
"Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Maluku," ujar Ali.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
"Betul [Wali Kota Ambon tersangka]," ujar sumber, Kamis (12/5).
(iam/pmg)