Kejagung Belum Jerat Korporasi dalam Kasus Ekspor CPO: Fokus Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2022 15:07 WIB
Kejagung masih fokus menelusuri tersangka perseorangan dalam kasus pemberian izin ekspor CPO di Kemendag, belum akan jerat tersangka korporasi.aaz
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat belum akan menelusuri dugaan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penyidik menyatakan hingga saat ini masih berfokus merampungkan pemberkasan tersangka perorangan.

"Kami masih konsen di berkas tersangka yang ada dulu. Biar selesai dahulu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah dijerat ialah seorang konsultan bernama Lin Che Wei, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Para tersangka diduga berkomplot untuk dapat meloloskan pemberian izin ekspor CPO yang dikeluarkan Kemendag.

Sebelumnya, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Kejagung sebaiknya turut menjerat korporasi dalam kasus ini. Pasalnya, korporasi yang terlibat dianggap turut memperoleh keuntungan dari perbuatan para tersangka.

"Ini sebuah keharusan menurut saya, tidak cukup hanya menjerat orang pribadi para pengurus korporasi ya, ada tiga orang dari tiga perusahaan. Harus juga dijerat korporasinya sebagai tersangka," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).

Zaenur menjelaskan Pasal 20 UU Tipikor telah mengatur selain perorangan, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindakan perkara korupsi.

Tak hanya itu, ada juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

"Sehingga seharusnya sudah dimudahkan aparat penegak hukum dalam penuntutan terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER