LBH Sentil Kapolda Papua: Demonstrasi Tolak DOB Dijamin Undang-undang

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2022 21:18 WIB
Respons Kapolda Papua soal larangan demonstrasi tolak DOB, LBH Ingatkan soal UU 9/1998 dan PP 2/2003 tentang Disiplin Kepolisian
Seorang mama-mama Papua melintasi ratusan mahasiwa yang mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menyebut demonstrasi atau unjuk rasa diatur Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Termasuk pula, sambungnya, demonstrasi mengkritisi rencana daerah otonomi baru (DOB) Papua beberapa waktu terakhir.

Pernyataan tersebut ia lontarkan merespons Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri yang meminta masyarakat menghentikan dukungan demonstrasi untuk menolak DOB.

"Jadi kalau kita membatasi, ya tentunya fakta itu akan menunjukkan di mana terang-terang melakukan pelanggaran UU 9/1998," kata Gobay kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melanggar hak menyampaikan berpendapat, Gobay juga menilai Kapolda telah bertindak tidak netral. Sebab, Kapolda secara terang-terangan telah menyebut mendukung DOB.

Ia pun mengingatkan kembali bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 2/2003 tentang Disiplin Kepolisian, aparat kepolisian dituntut untuk bersikap normal.

"Saya cuma khawatir, jangan sampai pernyataan Kapolda dengan terang terang melakukan pelanggaran PP Nomor 2/2003," ujar dia.

Ketimbang melarang masyarakat berdemonstrasi, Gobay menyarankan Kapolda untuk mengusulkan polling di tingkat desa kepada DPR RI. Dengan begitu, Kapolda diharapkan juga bisa mengetahui suara dari akar rumput terhadap DOB.

"Dengan membentuk satu badan tersendiri untuk mengambil pendapat masyarakat. Agar tidak mengambil kesimpulan yang tidak murni dari masyarakat akar rumput," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri meminta kelompok yang selama ini mendukung pemuda untuk menggelar demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) menghentikan kegiatan dukungan tersebut.

"Jangan lagi mendorong mereka melakukan demo penolakan karena banyak juga yang mendukung DOB. Mari hentikan mendorong anak-anak melakukan penolakan DOB," pinta Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Kamis (19/20)

Dia menegaskan Polda Papua mendukung kebijakan pemerintah pusat melakukan pemekaran di beberapa wilayah. Polda akan menjaga kebijakan itu.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER